Setubuhi Siswi SMP, Pemuda di Sampang Diringkus Polisi

Spread the love

salsabilafm.com– Pemuda berinisial H (21), pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak diringkus kepolisian di rumahnya Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

“Setelah penyelidikan, dilengkapi dua alat bukti berupa Visum Et Repertum (Ver), serta baju gamis dan celana korban, tersangka kami ringkus di rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Rabu (17/1/2023).

Tersangka menyetubuhi siswi SMP berinisial S (15). Aksinya diawali dengan komunikasi via WA dengan korban. Ia memaksa korban pergi ke rumah kosong pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 20.00 wib.

Korban terpaksa menemui tersangka, karena pelaku mengancam akan menyebarluaskan video bugil korban yang sebenarnya hanya akal-akalan pelaku untuk mengelabuinya.

“Video telanjang hanya gertakan tersangka, karena korban tidak pernah membuat video yang dimaksud,” kata AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo.

Akibat perbuatan bejat pelaku, korban mengalami trauma hingga akhirnya memberanikan diri memberitahu orang tuanya, sehingga kemudian berakhir pelaporan ke Polisi.

“Akibat perbuatannya, tersangka inisial H  dijerat Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 82 ayat (1), tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles