Setubuhi Anak Bawah Umur, Pemuda 22 Tahun di Sampang Diamankan Polisi

Spread the love

salsabilafm.com– Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat. Reskrim Polres Sampang mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Rabu (3/1/2024) dini hari.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan bahwa Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang telah mengamankan laki-laki bernama Nawab (22), warga Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

“Tersangka diamankan pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 jam 00.30 Wib saat tidur di dalam kamar rumahnya,” ucapnya.

Pelaku diamankan karena telah melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur (Bunga) yang tinggal di Kecamatan Tambelangan.

Saat diperiksa penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang, pelaku mengakui bahwa dirinya beberapa kali melakukan persetubuhan terhadap bunga.

“Tersangka kini sudah diamankan dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sampang oleh penyidik Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016, tentang penetapan Perpu No 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Romi)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles