Serapan APBD Sumenep Minim, TPP Dipotong 2 Persen

Spread the love

salsabilafm.com – Tidak cepatnya serapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) membuat beberapa organisasi perangkat daerah OPD di lingkungan Pemkab Sumenep dikenai sanksi pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebanyak dua persen.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setkab Sumenep A. Tirmidi mengatakan, pengurangan TPP dua persen itu sudah sesuai regulasi, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 84 Tahun 2020.

“Setelah dilakukan rapat Tim Evaluasi Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA) lagi, karena tidak mencapai target sesuai anggaran kas triwulan ketiga maka jelas sudah banyak OPD yang disanksi,” katanya, Senin (28/10/2024).

Dijelaskan, Hal itu dilakukan untuk memacu agar semua OPD semangat menyerap anggaran sesuai target yang ditentukan. Jika tidak ada sanksi, maka OPD diyakini kurang semangat dalam menyerap anggaran.

Pada triwulan keempat harus mencapai target. Karena nantinya akan dapat sanksi lagi pengurangan TPP sebanyak lima persen jika tidak mencapai target yang telah ditentukan.

“Seharusnya pada triwulan ketiga, serapan APBD 2024 sudah mencapai 70-75 persen,” ucap dia.

Sebelumnya regulasi itu tidak diberlakukan, karena ada teguran dan menjadi atensi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini diberlakukan sanksi itu.

“Jika triwulan pertama dan kedua hanya peringatan saja, kalau pada triwulan ketiga dan keempat tidak sesuai target, maka layak disanksi seperti saat ini,” ujarnya.

Anggota TEPRA ini tidak dapat menyebut OPD apa saja yang saat ini dikenai sanksi, tetapi rata-rata OPD yang memiliki program proyek besar seperti pembangunan serta program yang dapat menelan miliaran serta lainnya yang di bawah Rp1 miliar juga tidak terserap maka juga dapat disanksi.

“Kami tidak tahu, itu rahasia karena merupakan celah dari OPD, yang jelas rata-rata OPD di Sumenep dikenai sanksi pengurangan 2 persen dari TPP yang didapat,” tegasnya.

Mengenai hasil pengurangannya, dana itu nanti akan masuk ke kas daerah (kasda), sementara APBD Sumenep 2024. Saat ini dari dana APBD Sumenep senilai Rp3.029.992.610.338, masih terserap Rp1.922.172.805.816, atau di bawah 70 persen (per September 2024). (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles