Sepekan Pasca Penetapan Tersangka, Kepsek SDN Madulang 2 Akhirnya Ditahan

Spread the love

salsabilafm.com – Setelah satu minggu ditetapkan sebagai tersangka, MF (57) Kepala Sekolah (Kepsek) SDN Madulang 2 Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang akhirnya ditahan, Jum’at (9/2/2024).

Penahanan tersangka pelecehan terhadap guru dan wali murid tersebut, dibenarkan Kasi Humas Polres Sampanh, Ipda Dedy Dely Rasidie. MF ditangkap setelah menghadiri pemanggilan sebagai tersangka.

“Kemarin Rabu (7/2) tersangka dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. MF datang ke Polres Sampang sendirian dengan masih menggunakan seragam guru,”  kata Dedy.

Sebelumnya, saat dilakukan penyidikan, tersangka tidak mengakui, atas perbuatan dugaan pelecehan seksualnya terhadap guru dan wali murid.

“Namun meski demikian, penyidik melakukan penahanan atas dasar barang bukti dan cukup alat bukti,” terang Dedy.

Ia menegaskan, oknum kepsek tersebut dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 ayat 2 ke 1 e KUHP subs Pasal 6 hufur a dan c subs Pasal 5 UURI 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“Akibat perbuatannya, inisial MF salah satu oknum kepsek di Omben itu terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Oknum kepala Sekolah Dasar inisial MF tersebut dilaporkan sejumlah guru dan wali murid ke Polres Sampang pada 06 Desember 2023. Laporan atas dugaan pelecehan seksual secara verbal dan fisik di lingkungan sekolah. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles