salsabilafm.com – Setelah sempat mengalami penundaan, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan surat suara pada Pemilu 2024 di empat TPS di Desa Poreh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang akhirnya digelar.
Empat TPS yang terdiri dari TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 tersebut mengalami penundaan pemungutan dan perhitungan lantaran terjadi permasalahan, sehingga terpaksa digelar pada hari Kamis (15/2/2024) kemarin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Addy Imansyah mengatakan, penundaan tersebut dikarenakan para warga meminta kepada penyelenggara agar memberikan surat C Pemberitahuan kepada seluruh warga, meski tak terdaftar di DPT.
“Padahal surat pemberitahuan memang untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT. Namun masyarakat minta semua baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar DPT mendapatkan surat pemberitahuan,” ujarnya.
Addy menyampaikan, setelah menerima laporan, pihaknya bergegas melakukan upaya yang diperlukan, mulai konsultasi ke KPU Jatim, hingga koordinasi ke Bawaslu, Pemerintah Daerah, dan pihak terkait lainnya.
Hasilnya, yaitu dengan melakukan penetapan penundaan pemungutan dan penghitungan suara, sesuai metode yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, PKPU 22.
“Apabila sebagian tahapan tidak terlaksana atau tahapan terhenti maka perlu dilakukan pemungutan suara lanjutan dengan mekanisme PPS mengusulkan ke PPK dan PPK mengusulkan ke KPU,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sampang Romli mengatakan pemungutan suara di 4 TPS ini direkomendasikan ditunda dan tidak diperbolehkan mencoblos untuk mencoblos pada Rabu (14/2) kemarin.
“Jadi pada Kamis (15/2) kemarin berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU kami laksanakan pencoblosan di 4 TPS itu,” kata Romli.
Romli menegaskan informasi sebelumnya menyebutkan ada warga dilarang mencoblos di 4 TPS itu bukan karena dilarang petugas KPPS. Itu karena banyak warga yang tidak masuk DPT datang ke lokasi hingga akhirnya pencoblosan pun ditunda.
“Jadi persoalannya bukan petugas KPPS yang melarang mereka untuk tidak memilih, tetapi masyarakat yang menahan untuk kemudian tidak dilakukan pemungutan suara. Dari informasi yang kami himpun, itu karena sebagian masyarakat tidak terdaftar di DPT,” ujarnya. (Mukrim)