salsabilafm.com – Ada tiga jenis laporan dana kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang harus disetorkan ke Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang. Tiga jenis laporan tersebut adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sampang, Fadli mengatakan, LADK dan LPSDK diserahkan ke KPU Sampang paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, yaitu 25 September 2024. Sedangkan LPPDK diserahkan ke KPU satu hari setelah berakhirnya masa kampanye, yaitu 24 November 2024.
“Sejauh ini, pelaporan RKDK, LADK dan LPSDK dari masing Paslon sudah dilakukan. Tinggal LPPDK,” katanya.
Fadli menjelaskan, LPPDK adalah mengenai penerimaan dan pengeluaran pasangan calon dan partai politik selama kampanye. “H+1 kampanye, laporan akhir dana kampanye berupa penerimaan dan pengeluaran, harus sudah dilaporkan kepada KPU,” jelasnya.
Dia menjelaskan, para Paslon peserta Pilkada 2024 diwajibkan memberikan laporan terkait proses kampanye hingga dana kampanye melalui aplikasi Sikadeka.
“Melalui aplikasi Sikadeka ini, LO penghubung dari masing masing paslon dapat melaporkan dana kampanye dari tahap awal pembukaan rekening, penggunaannya, dan siapa yang menerima hingga proses audit”, ungkapnya.
Menurutnya, melalui Sikadeka para Paslon juga harus melaporkan tahapan pelaksanaan kampanye seperti jadwal, izin-izin yang diperlukan hingga siapa saja yang menjadi tim pelaksana kampanye.
“Sikadeka ini menjadi acuan dalam tahapan kampanye yaitu tanggal 24 September 2024 hingga 23 November 2024,” imbuhnya.
Dia mengaku KPU Sampang sudah mengundang LO penghubung dari masih masing Paslon untuk melakukan rapat koordinasi bimbingan teknis (bimtek) pembuatan dan penyusunan laporan dana kampanye.
“KPU menganggap penting melakukan sosialisasi bimtek kepada masing-masing peserta Pilkada,” pungkasnya. (Mukrim)