salsabilfm.com – Pemkab Sampang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan memberlakukan sistem pembayaran parkir berlangganan mulai 18 Februari 2025.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Darat Dishub Sampang, Hery Budiyanto mengatakan, pembayaran parkir berlangganan melalui Samsat KB setempat saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Jadi pengguna kendaraan bermotor dengan plat Kabupaten Sampang akan bayar satu tahun sekali,” kata Hery saat diwawancara salsabilafm.com, Sabtu (8/2/2025).
Peraturan ini, lanjut Hery, tidak berlaku bagi kendaraan bermotor yang tidak bernopol wilayah Kabupaten Sampang. “Kalau pelat nomornya di luar Sampang, harus tetap bayar langsung,” ujarnya.
Titik-titik parkir berlangganan ini hanya meliputi parkir di tepi jalan umum. Yaitu Jl. KH. Wahid Hasyim, Panglima Sudirman, Hasyim Ashari, Trunojoyo, Pahlawan, Syamsul Arifin, Rajawali, Teuku Umar, Cendrawasih, Kakatua, Agus Salim, Shuhadak, Imam Bonjol, Jamaludin, Kusuma Bangsa, Diponegoro dan jalan luar kota/kecamatan.
“Kalau parkir khusus seperti pasar atau Rumah Sakit (RS) itu tetap berbayar langsung,” tuturnya.
Adapun harga pembayaran parkir berlangganan tersebut dibagi menjadi tiga kategori sebagai berikut:
- Kendaraan Roda Dua/Tiga: Rp 30.000,-/tahun.
- Kendaraan Roda Empat: Rp 40.000,-/tahun.
- Kendaraan Roda Enam: Rp 50.000,-/tahun. (Syad)