Sebar Video Mesum bersama Pasangan Sejenis, Pria Asal Pamekasan Ditangkap di Surabaya

Spread the love

salsabilafm.com – Polisi berhasil menangkap pria berinisial FR (29), warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Jawa Timur. FR adalah pembuat dan penyebar video mesum sesama jenis.

Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengungkapkan, tim patroli siber berhasil menelusuri sumber video mesum sesama jenis yang sempat beredar di media sosial.

“Pelaku inisial FR ditangkap oleh tim opsnal sakera sakti Satreskrim Polres Pamekasan,” katanya.

Pihaknya menjelaskan, pelaku diduga membuat dan sengaja menyebarluaskan video asusila. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

“Dia yang membuat video pornografi bersama dengan teman yang disebut pasangannya sesama jenis pada Agustus 2024 lalu,” jelasnya.

Selain itu, pelaku dengan sengaja memproduksi video bersama sesama jenis di salah satu tempat. Namun polisi masih mendalami alasan video tersebut tersebar. Sebab, penyebaran video gay tersebut menyebar di sejumlah grub WhatsApp.

“Kami terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” ucapnya.

Sri mengungkapkan, saat ditelusuri tersangka berada di luar Madura. Sehingga tim opsnal langsung meluncur dan melakukan penangkapan di salah satu kamar kos di Surabaya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita ponsel dengan merk infinix smart 8 warna hitam yang berisi vidio hubungan sesama jenis. Dia menambahkan, kasus LGBT tidak hanya menjadi ancaman terhadap nilai kesusilaan, tetapi juga berdampak serius terhadap kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat.

“Bahkan, praktik LGBT dapat meningkatkan risiko penularan penyakit menular seksual, seperti HIV-AIDS,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 29 Juncto pasal 4 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas Tahun) dan atau pidana denda maksimal Rp 6 miliar. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles