Satreskrim Polres Sampang Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Spread the love

salsabilafm.com- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA berusia 17 tahun warga Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.

AA diamankan di rumahnya lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang merupakan warga kabupaten Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro, melalui Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Edi Eko Purnomo, membenarkan Unit PPA Sat. Reskrim Polres Sampang mengamankan pelaku perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur inisial AA.

“AA warga Desa Bancelok diamankan karena diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur inisial Mawar yang masih berusia 14 tahun,” katanya, Sabtu,(9/12/2023).

Ia menceritakan terungkapnya kasus asusila ini berawal dari orang tua Mawar mendapatkan informasi tersebarnya video korban dengan tersangka di aplikasi percakapan Whatsapp pada hari senin tanggal (04/12) pagi.

Orang tua Mawar yang tidak menerima anaknya diperlakukan seperti itu oleh AA kemudian melaporkan tersangka ke SPKT Polres Sampang pada hari selasa (05/12) sore. 

Saat diperiksa penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang, korban mengaku video persetubuhan tersebut direkam terduga pelaku pada hari Minggu (29/10/2023) di rumah temannya di wilayah kecamatan Jrengik.

“Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta hasil Visum et Repertum korban, penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Sampang mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan terlapor (AA) sebagai tersangka,” ujarnya.

Pada Rabu (6/12/2023) pukul 19.00 Wib Kanit PPA Sat Reskrim Polres Sampang Aiptu Yunus Supriyono SH dan anggotanya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya di wilayah di Dusun Klampis Desa Bancelok Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang.

Iptu Edi Eko Purnomo menegaskan, sekarang tersangka tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial AA diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sampang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles