Satrekrim Polres Sampang Ungkap Kronologi Kasus Pencabulan

Spread the love

salsabilafm.com– Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang berhasil menangkap seorang pria diduga pelaku pencabulan gadis di bawah umur warga Omben, Sampang. Pelaku berinisial AM (38) Warga desa Napo Daya, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan, pelaku ditangkap setelah dilaporkan ke Polisi oleh orang tua korban. Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Sampang karena sudah mengakui perbuatanya. Tersangka nekat melakukan pencabulan demi mendapatkan kenikmatan dan kepuasan.

“(AJ) jadi korban bejat pencabulan pelaku (AM), pelaku adalah tetangga satu kampung dengan korban, tersangka segera kami tangkap khawatir melarikan diri menghilangkan alat bukti. kami sudah melakukan penyidikan dan penyidik menemukan unsur pidana dan bukti pengakuan. Permulaan yang cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka,” ujarnya.

Diungkapkan, kronologi pencabulan bermula pada hari Rabu (15/11) sekitar pukul 18:30 WIB. Pelaku (M) datang ke rumah korban bermaksud mengantarkan bantuan kepada nenek korban. Setelah itu, pelaku berbincang-bincang dengan nenek dan orang tua korban di depan rumah.

“Karena melihat sepeda motor korban AJ belum dimasukan ke dalam rumah, nenek korban meminta tolong pada pelaku (M) untuk membantu memasukkan sepeda motor korban ke dalam rumah. Sesampainya di dalam rumah, sepeda motor diletakkan tepat di depan kamar korban,” katanya.

Sejurus kemudian, pelaku M mulai menjalankan aksi bejatnya, ia menyuruh korban untuk tidak keluar kamar, dan memaksa korban untuk duduk di dekatnya. “Pelaku M mendorong korban ke tempat tidur dan mengancam korban, kemudian dengan bejatnya menyetubuhi korban,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles