salsabilafm.com – Satuan Tugas (Satgas) pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) Pemerintah Kabupaten Sampang mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mendesak para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar segera mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal, apabila seluruh dapur SPPG mengurus PBG-nya, hal ini dinilai dapat berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sampang.
Sekretaris Satgas MBG Pemkab Sampang, Sudarmanto mengatakan, dari 38 SPPG yang tersebar di wilayah Kota Bahari, seluruhnya telah memiliki struktur organisasi lengkap, termasuk direktur dan pengawas. Namun untuk urusan perizinan seperti PBG, menjadi ranah teknis dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN).
“Sampean langsung ke SPPG-nya. Karena di situ sudah lengkap, mulai dari direktur, pengawas, dan sebagainya. Dan perizinannya langsung ke Badan Gizi Nasional. Nanti akan kita cek kembali soal itu,” katanya, Senin (22/9/2025).
Ia menegaskan, Satgas MBG tidak memiliki kewenangan untuk menekan atau memaksa pihak SPPG mengurus izin PBG, meskipun hal itu berpotensi menambah retribusi daerah.
Menurutnya, tugas utama Satgas MBG adalah memastikan pelaksanaan program MBG berjalan tepat sasaran, aman, dan sesuai dengan standar gizi yang ditetapkan. Satgas juga bertanggung jawab memastikan tidak ada kasus keracunan makanan di kalangan siswa penerima manfaat program tersebut.
“Satgas ini tidak punya wewenang untuk menekan SPPG yang belum mengurus PBG. Meskipun pengurusan PBG itu nanti retribusinya akan berpengaruh pada PAD Kabupaten Sampang,” pungkasnya. (Mukrim)