Santriwati di Sampang Jadi Korban Rudapaksa 3 Remaja, 1 Pelaku Ditangkap Polisi

salsabilafm.com – Seorang santriwati di Desa Tambak, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang menjadi korban rudapaksa oleh tiga remaja SMP secara bergantian.

Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, kejadian terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025 lalu, sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah lapangan persawahan.

“Kronolohi awal, korban berinisial NQ (13) sedang membantu mempersiapkan acara pengajian di salah satu pondok pesantren yang tidak jauh dari TKP,” katanya kepada salsabilafm.com, Senin (8/12/2025).

Beberapa saat kemudian, ia diajak ke lapangan persawahan oleh tiga pelaku yang berinisial S, H, dan AR. Di lokasi tersebut, korban dipaksa melakukan persetubuhan dan pencabulan secara bergantian.

“Akibatnya, korban mengalami trauma berat karena peristiwa tersebut,” ujarnya.

Eko menjelaskan, pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, Polres Sampang bersama Unit PPA Satreskrim dan Polsek Omben berhasil menangkap pelaku AR di sekolah tempat ia belajar. Pelaku kini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Bukti yang disita meliputi satu stel pakaian milik korban dan hasil visum dari RSUD Moh. Zyn Kabupaten Sampang,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

“Saat ini, tim kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang berstatus DPO,” tutup Eko. (Syad)

Related Articles

Latest Articles