salsabilafm.com – Sejak dua pekan, tim pengawas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melakukan inspeksi mendadak (sidak) penggunaan gas LPG 3 kg ke sejumlah tempat. Hasilnya, mereka banyak menemukan penggunaan gas LPG 3 Kg di rumah makan hingga hotel.
Hal itu diungkapkan oleh usai melakukan sidak sejak dua pekan lalu.
“Sejak menjelang Idhul Adha kemarin, kita telah melakukan kegiatan sosialisasi sekaligus investigasi tentang pelarangan penggunaan gas LPG subsidi,” kata Analisis Muda Kebijakan Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sampang, Abdi Barri Salam kepada salsabilafm.com, Kamis (12/6/2025).
Abdi Barri mengatakan, pihaknya menemukan maraknya penggunaan gas jenis melon tersebut digunakan oleh para pengusaha laundry, hotel dan rumah makan.
“Salah satunya seperti Hotel Camplong, Semilir dan Rahmat, bahkan ada yang menyimpan stok,” ungkapnya.
Meski belum bisa memberikan tindakan tegas, Barri berjanji akan berupaya berkordinasi dengan Pertamina Patra Niaga guna berencana melakukan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak).
“Semoga bisa terlaksana, dengan rencana nanti bisa langsung ditukar dengan gas non subsidi,” ujarnya.
Diketahui, Pemkab Sampang telah menyebar Surat Edaran (SE) Nomor 500.10/573/434/2025 yang diterbitkan pada 28 April 2025.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa gas LPG 3 Kg hanya boleh digunakan oleh masyarakat miskin atau kurang mampu. (Syad)