Salah Satu Kades Aktif Akui Pemilik SHM di Pesisir Pantai Sumenep

Spread the love

salsabilafm.com – Polemik penerbitan SHM seluas 20 hektar di pesisir pantai dan laut di Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memunculkan fakta baru.

Dikutip dari Kompas.com, salah seorang pemilik SHM di area pesisir dan laut yang sedang menjadi konflik tersebut adalah Muhab, kepala desa aktif saat ini.

Muhab mengakui bahwa dirinya juga memiliki SHM di pesisir pantai dan laut yang saat ini sedang menjadi polemik itu. “Iya, saya juga punya (SHM) di sana, dua hektar,” ucapnya, Kamis (30/1/2025).

Ia mengaklaim, kepemilikan itu sudah sesuai dengan penerbitan SHM oleh BPN Sumenep melalui proses ajudikasi pada tahun 2009.

“Pemerintah Desa (pemdes) setempat tidak bisa menghentikan rencana reklamasi dan pembangunan tambak garam tersebut karena rencana itu legal dan berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Di samping itu, SHM di wilayah pesisir dan laut di Dusun Tapakerbau juga dimiliki oleh Zaini, pensiunan kepala sekolah yang juga suami dari kepala desa Gersik Putih pada periode sebelumnya.

Zaini mengaku dirinya hanya memiliki satu hektar lahan di pesisir pantai dan laut tersebut. “Saya hanya memiliki SHM seluas satu hektar,” akunya.

Zaini menyampaikan, SHM di wilayah pesisir dan laut itu juga dimiliki oleh sejumlah pihak di luar Desa Gersik Putih.

Bahkan, diduga jumlah SHM yang mereka miliki lebih banyak. “Pemiliknya lebih banyak warga Desa Karanganyar dan Desa Kalianget, Kecamatan Kalianget,” kata Zaini.

Banyaknya warga di luar desa yang memiliki SHM, di antaranya karena pemilik sebelumnya tidak mampu untuk mereklamasi dan membuat tambak garam di wilayah tersebut.

“Lebih banyak yang ganti pemilik, karena tidak mampu untuk membiayai,” tuturnya. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles