salsabilafm.com – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sampang overload atau kelebihan kapasitas. Akibatnya, 10 warga binaan penghuni tampungan Narapidana (Napi) tersebut dipindah ke daerah lain.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Sub Bagian (Kasubsi) Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Kabupaten Sampang, Ali Yunus menyatakan, pada tanggal (10/12/2024) sebanyak 10 orang warga binaan dimutasi ke Kabupaten Pamekasan.
Dengan rincian, lima Napi kasus narkotika dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Pamekasan, dan lima kasus kriminal umum di pindah ke Lapas Pamekasan.
“Rata-rata pidana cukup tinggi di atas 5 tahun. Insyaallah dalam waktu dekat akan dipindah ke Porong. Itu biasanya kasus berat dan sudah menjalani masa tahanan di atas 10 tahun. Misalnya kasus pembunuhan atau perlindungan anak, kurir atau bandar narkoba,” jelasnya, Sabtu (21/12/2024).
Ali Yunus mengatakan, setiap tahun jumlah tahanan bertambah. Saat ini jumlah tahanan sebanyak 148 orang dan narapidana 206 orang. Jadi jumlahnya sebanyak 354 orang.
Sementara, daya tampung ruangan Rutan Kelas IIB Sampang hanya 168 orang. Sedangkan sekarang jumlah penghuni rutan mencapai 354 orang.
“Kondisi seperti itu tidak hanya dialami oleh Rutan Kabupaten Sampang saja, kabupaten lainnya juga mengalami over kapasitas,” terangnya.
Pemindahan 10 narapidana dari Rutan Kelas IIB Sampang itu untuk mengurangi over kapasitas, sekaligus untuk kepentingan pembinaan lanjutan. Dan langkah tersebut sudah atas persetujuan kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim).
Yunus menambahkan, 10 warga binaan yang dimutasi ke rutan Pamekasan itu sudah menjalani masa hukuman 5 tahun ke atas.
“Masalah pulang dan semuanya, sudah menjadi tanggung jawab mereka (Lapas) yang menerima,” pungkasnya. (Mukrim)