Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Bangkalan Hapus Denda PBB 10 Tahun

Spread the love

salsabilafm.com – Di tengah ramainya isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di sejumlah daerah, Kabupaten Bangkalan justru memberikan kabar gembira bagi warganya.

Alih-alih menambah beban, pemerintah daerah memilih memberi keringanan pajak berupa diskon hingga penghapusan denda yang sudah menumpuk bertahun-tahun.

Wakil Bupati Bangkalan, Moh Fauzan Ja’far menegaskan, tahun 2025 tidak ada kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). “Alhamdulillah, di Bangkalan tidak ada kenaikan PBB,” ujarnya, Selasa (26/8/2025).

Meski begitu, catatan ketetapan PBB tahun 2025 memang mengalami kenaikan sekitar 5 persen dibanding tahun sebelumnya. Jika pada 2024 tercatat Rp9,04 miliar, maka tahun ini naik menjadi Rp9,54 miliar. Menurut Fauzan, kenaikan itu bukan karena tarif pajak dinaikkan, melainkan karena bertambahnya jumlah objek pajak baru.

“Seiring berkembangnya perumahan baru dan alih fungsi lahan menjadi bangunan, otomatis jumlah objek pajak bertambah,” jelasnya.

Untuk mengimbangi kenaikan ketetapan tersebut, Pemkab Bangkalan menyiapkan serangkaian stimulus. Diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 40 persen diberikan untuk pajak waris, sementara 30 persen diberikan untuk Akta Pembagian Harta Bersama (APHB).

Namun, langkah yang paling disorot adalah penghapusan denda PBB selama 10 tahun terakhir. “Kami lakukan penghapusan denda PBB dari masa pajak 2014 sampai 2024,” kata Fauzan.

Kebijakan ini dinilai sangat meringankan beban masyarakat, terutama mereka yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan pajak. Banyak wajib pajak, khususnya dari kalangan menengah ke bawah, yang enggan membayar pajak tahun berjalan karena terhalang denda lama yang terus menumpuk.

“Dengan dihapusnya denda, kami harap kepatuhan masyarakat untuk bayar pajak meningkat,” ucap Fauzan. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles