Ribuan Nelayan di Sumenep Tak Dapat Jaminan Keselamatan Kerja

Spread the love

salsabilafm.com – Undang-Undang nomor 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam mengatur hak perlindungan keselamatan kerja nelayan. Mereka mendapat perlindungan kerja melalui pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota.

Namun faktanya, masih banyak nelayan yang tidak diberikan perlindungan keselamatan kerja oleh pemerintah. Seperti yang terjadi pada 33.038 nelayan Sumenep. Sampai saat ini mereka belum mendapatkan bantuan perlindungan kerja bagi nelayan.

Kabid Pengelolaan Ikan Tangkap Dinas Perikanan (Diskan) Sumenep menyampaikan, hanya nelayan tertentu yang mendapatkan bantuan program premi asuransi. Salah satunya adalah nelayan yang melaut lebih dari sehari atau lebih. 

“Sebab, kami keterbatasan anggaran,” ungkapnya Senin (1/7/2024).

Sedangkan untuk premi yang dibayarkan pemerintah bagi nelayan yang terdaftar sebagai peserta jaminan ketenagakerjaan di angka 16.800 rupiah per bulannya. Jaminan tersebut dibagi menjadi dua segmentasi ketenagakerjaan, yakni jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian. 

”Asuransi itu menggunakan BPJS Ketenagakerjaan. Tahun selanjutnya kami menargetkan 2.000 nelayan, itu pun kalau anggarannya mencukupi,” terangnya (***)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles