Remaja di Sampang Cabuli Anak 14 Tahun, Ini Modusnya

Spread the love

salsabilafm.com – Seorang remaja berinisial A (19) di Kecamatan Omben, kabupaten Sampang ditangkap polisi karena memperkosa anak perempuan berusia 14 tahun.

Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan di sebuah ruang kelas SD yang tidak jauh dari rumah korban. Pelaku ditangkap setelah orang tua korban melaporkan ke pemerkosaan tersebut ke polisi.

“Satreskrim bersama Polsek Omben mengamankan tersangka di rumahnya pada hari Sabtu (15/6) sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie.

Menurut Dedy, perbuatan bejat pelaku mengajak korban untuk bertemu meski telah larut malam. Korban sempat menolak, namun pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto syur korban.

”Modus pelaku A mengancam menyebarkan foto syur korban, lalu menyetubuhi korban hingga puas,” imbuhnya, Rabu (19/6/2024).

Korban yang merasa terancam lanjut Dedy, akhirnya menemui pelaku di sebuah Sekolah Dasar yang berjarak 300 meter dari rumah korban. Setibanya di lokasi pelaku menarik korban ke dalam salah satu ruangan kelas yang tidak terkunci.

“Pelaku menunggu korban di sebuah sekolah. Korban kemudian ditarik ke dalam kelas yang tidak dikunci dan melakukan tindakan amoral itu,” tutur Dedy.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU (PERPU ) No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandas Dedy. (*)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles