salsabilafm.com – Suhariyanto, Komisioner KPU Sampang divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM mengatakan, dua faktor penting menjadi acuan dalam seleksi calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024.
Pertama, ucap dia, jenjang pendidikan para pendaftar. Di mana pendaftar yang memiliki jenjang pendidikan lebih tinggi akan diutamakan.
“Kalau sesuai aturan minimal lulusan SMA atau sederajat, tapi jika ada yang lebih tinggi secara pendidikan lebih baik,” katanya saat ditemui salsabilafm.com, Kamis (19/9/2024).
Sedangkan faktor kedua adalah jarak antara lokasi rumah calon KPPS dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Artinya kami juga memperhitungkan jarak lokasi guna mengedepankan efisiensi,” jelasnya.
Dengan dua faktor tersebut, lanjut Suhariyanto, seleksi ini dapat menghasilkan KPPS yang memiliki integritas dan profesionalitas tinggi.
“Karena dalam proses pemungutan suara nantinya, momen ini sangat krusial sekali,” tuturnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang resmi membuka pendaftaran perekrutan badan adhock Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dimulai Selasa, 17 sampai 28 September 2024. Perekrutan anggota KPPS Perekrutan dengan Keputusan KPU RI Nomor 475 Tahun 2024.
Sebanyak 9.408 anggota KPPS yang dibutuhkan untuk pilkada tahun ini. Ribuan KPPS itu akan disebar di 1.344 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melayani sekitar 737.682 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) saat ini. (Syad)