Razia Hiburan Malam, Satpol PP Sumenep Belum Terapkan Sanksi

Spread the love

salsabilafm.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep tidak menjatuhkan sanksi kepada empat tempat hiburan malam yang dirazia pada 9 Maret 2024 lalu.

Kasatpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menjelaskan, tidak ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait sanksi pada tempat hiburan malam atau rumah kos yang tetap buka saat bulan puasa.

Minimal harus ada Perdanya yang mengatur soal tersebut, sehingga kami bisa menindak tempat hiburan yang melanggar,” ungkapnya, Kamis (21/3/2024).

Lebih lanjut Laili menerangkan, razia tersebut dilakukan hanya agar tempat hiburan malam itu lebih menghormati bulan suci Ramadan. “Di surat edaran hanya imbauan, tidak ada sanksi,” ucapnya.

Surat edaran tersebut, lanjut Laili, dari Dinas Kebudayaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep. “Kalau hanya surat edaran tidak mungkin bisa menerapkan sanksi kepada pelanggar,” jelasnya.

Pihaknya sudah berupaya menghubungi Kepala Disbudporapar Sumenep Mohammad Iksan melalui pesan dan telepon WhatsApp namun tidak terhubung.


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles