salsabilafm.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Sampang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Ketua DPRD Sampang, Rudi Kurniawan mengatakan, rapat paripurna ini merupakan kelanjutan dari rapat sebelumnya, baik di tingkat Fraksi maupun Badan Musyawarah yang membahas surat masuk dari Bupati Sampang tanggal 9 Juni 2025.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 69 Permendagri No. 86 Tahun 2017,” katanya, Senin (16/6/2025)
Bupati Sampang, Slamet Junaidi mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang telah menyusun RPJMD tahun 2025-2029. Dokumen ini menjadi pedoman pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Dalam RPJMD ini, ditetapkan visi pembangunan daerah “Sampang Hebat Bermartabat Plus”. Visi ini dirumuskan dengan mempertimbangkan potensi, tantangan, dan aspirasi masyarakat, serta arah pembangunan nasional dan provinsi.
Untuk mewujudkan visi tersebut, telah dirumuskan 4 misi pembangunan daerah, yaitu, mewujudkan SDM unggul serta kehidupan sosial yang harmonis, maju dan berbudaya. Selajutnya, mewujudkan pembangunan ekonomi inklusif berkelanjutan berbasis agribisnis dan UMKM, meningkatkan layanan infrastruktur berkelanjutan dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif.
“Dari empat misi tersebut, kemudian dirangkum menjadi 4 komitmen yang disebut Catur Satya, yaitu, Sampang Unggul dan Harmonis, Sampang Mapan dan Mandiri, Sampang Membangun dan Lestari, dan Sampang Melayani dan Inovatif,” katanya.
Bupati menyampaikan, RPJMD juga menetapkan 5 tujuan dan 12 sasaran dengan strategi dan arah kebijakan yang jelas serta program prioritas. Pengukuran kinerja selama 5 tahun ke depan akan menggunakan Indikator Kinerja Utama dan Indikator Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
Penyusunan RPJMD ini telah melalui proses partisipatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk forum konsultasi publik, forum perangkat daerah, dan Musrenbang. Dokumen ini juga telah melewati tahapan sinkronisasi dengan RPJPD Kabupaten Sampang 2025-2045 dan RPJMN Tahun 2029-2045.
“Pemerintah Kabupaten Sampang berharap masukan dan saran dari DPRD Kabupaten Sampang agar Raperda RPJMD ini dapat disempurnakan dan disahkan sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (Mukrim)