salsabilafm.com – Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melarang impor pakaian bekas menuai reaksi dari sejumlah pedagang di Sampang. Mereka khawatir kebijakan tersebut akan mematikan usaha thrifting yang selama ini menjadi sumber penghidupan utama masyarakat kecil.
Muhlis (26), seorang pedagang pakaian bekas di Gor Indoor Sampang, mengaku resah dengan rencana pemerintah tersebut. Ia menilai kebijakan larangan impor pakaian bekas dapat mematikan usaha kecil dan menengah yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat.
“Mungkin bagi negara ada manfaatnya, tapi buat pedagang kecil bisa-bisa mati. Padahal UMKM kan juga penyokong ekonomi,” katanya, Minggu (9/11/2025).
Dia mengatakan, sejak muncul wacana pelarangan,
banyak pemasok (supplier) yang menghentikan pasokan barang. Akibatnya, variasi produk semakin sedikit dan penjualan menurun drastis.
“Sekarang supplier banyak yang mundur. Barangnya itu-itu saja, pembeli malas datang. Barang yang nggak laku akhirnya saya obral, bahkan kadang dikasih gratis,” katanya.
Pedagang lainnya di Pasar Srimangunan, Sampang, Adida (40), juga merasakan dampak serupa. Ia mengatakan harga satu bal pakaian bekas kini melonjak hampir dua kali lipat sejak pertengahan tahun 2025.
“Kalau dulu satu bal Rp3 juta sampai Rp4 juta, sekarang bisa Rp6 juta sampai Rp7 juta,” jelasnya.
Kenaikan harga itu membuat pembeli enggan berbelanja. Adida mengaku kesulitan menjual barang di atas Rp100.000 per potong.
“Barang saya dijual antara Rp50 ribu sampai Rp150 ribu, tapi masih sering ditawar. Apalagi sekarang toko online banyak yang jual lebih murah,” keluhnya.
Pedagang lain, Roy (30), menilai usaha pakaian bekas menjadi tumpuan ekonomi masyarakat kecil di tengah sulitnya mencari pekerjaan. “Kami hidup dari sini. Kalau usaha kami dibatasi, kami makan dari mana?” ucap Roy.
Ia berharap pemerintah memberikan solusi bagi para pelaku usaha kecil sebelum menerapkan kebijakan larangan impor. “Kalau ada kebijakan baru, seharusnya ada solusi juga. Jangan sampai kami kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pemerintah tengah menyiapkan aturan baru untuk memperkuat pengawasan terhadap impor pakaian bekas ilegal.
“Aturan yang berlaku saat ini masih lemah dari segi sanksi, sehingga para pelaku masih berani mengimpor pakaian bekas balpres,” kata Purbaya.
Ia menegaskan, pengawasan akan diperketat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terutama di pelabuhan-pelabuhan besar yang menjadi pintu masuk utama barang impor.
Menurut Purbaya, langkah ini dilakukan untuk melindungi industri lokal dan pelaku usaha fesyen dalam negeri yang terancam akibat maraknya peredaran pakaian bekas impor. (Mukrim)

