Puluhan Pelaku Usaha Air Kemasan di Sumenep Tidak Berizin

Spread the love

salsabilafm.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep mencatat, dari 45 pelaku usaha air mineral dalam kemasan (AMDK) yang beroperasi, sebanyak 20 perusahaan belum mengantongi surat izin pemanfaatan air tanah (SIPAA).

Kepala DPMPTSP Sumenep, R Abd Rahman Riadi menjelaskan, hampir semua pelaku usaha telah mengajukan permohonan izin kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Hampir semua pelaku usaha sudah ajukan permohonan SIPAA ke provinsi, tapi belum semuanya keluar izinnya,” kata Rahman, Kamis (24/7/2025).

Hingga pertengahan tahun ini, baru 15 pelaku usaha yang berhasil mendapatkan izin SIPAA dari provinsi. Sementara itu, sisanya masih menunggu hasil verifikasi dan kelengkapan dokumen dari instansi terkait di tingkat provinsi.

“Dari 45 pengajuan, yang sudah terbit baru 15. Sisanya masih diproses dan sebagian terkendala kelengkapan berkas,” tambahnya.

Untuk mempercepat proses perizinan, Pemerintah Kabupaten Sumenep telah memfasilitasi pertemuan antara pelaku usaha AMDK dengan DPMPTSP dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Pertemuan ini bertujuan mengatasi kendala administrasi dan menyamakan pemahaman mengenai dokumen teknis yang diperlukan.

“Ternyata ada beberapa dokumen yang perlu diselesaikan dan dilengkapi oleh pemohon,” ungkap Rahman.

Ia menilai pertemuan tersebut merupakan ruang dialog yang penting antara pelaku usaha dan pemerintah, sehingga proses perizinan dapat dipahami dengan lebih baik.

“Pelaku usaha juga ingin tertib dan resmi, jadi kami bantu menjembatani agar izin mereka segera terbit,” ujar Rahman.

Langkah fasilitasi tersebut mendapat apresiasi dari para pelaku usaha yang merasa terbantu dalam mengurus perizinan. Mereka menilai pertemuan itu menunjukkan komitmen bersama untuk menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles