Public Hearing, Forum Sepakati Masukan PCNU Sampang tentang Raperda Penyelenggaraan Hiburan

Spread the love

salsabilafm.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang menggelar public hearing membahas Raperda penyelenggaraan hiburan. Kegiatan ini melibatkan sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, Ormas dan OKP, Senin (13/1/2025).

Pada kesempatan tersebut, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) memberikan beberapa masukan terkait Raperda Penyelenggaraan hiburan di kabupaten Sampang.

Wakil Katib Syuriyah PCNU Sampang, KH Rohmatullah mengatakan, ada beberapa usulan yang diajukan PCNU Sampang. Diantaranya, penyebutan jenis hiburan dalam Raperda agar lebih spesifik. Kemudian, klasifikasi jenis hiburan apa saja yang diterima masyarakat Sampang dan tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari. Selanjutnya, perizinan usaha lain (bukan izin usaha bidang hiburan) yang terdapat hiburan, seperti cafe, restoran dan hotel yang menyediakan fasilitas karaoke dan sejenisnya harus tegas dan jelas.

“Alhamdulillah usulan PCNU Sampang diterima sehingga nomenklatur jenis hiburan lebih spesifik, lebih selektif dalam memilih jenis hiburan yang sesuai dengan nilai-nilai agama, kultur dan budaya masyarakat Sampang dan membatasi hiburan yang ada di Cafe Resto dan Hotel,” kata Gus Rahmat, sapaannya, Selasa (14/1/2025).

Alumni Ponpes Lirboyo ini mengungkapkan, usulan tersebut mendapat kesepakatan bersama. Yaitu, jenis hiburan berupa bioskop, karaoke (tertutup) dan diskotik tidak diperbolehkan.

Menurut dia, secara umum isi Raperda memuat empat poin. Yaitu, Raperda lebih menitikberatkan pada perizinan usaha-usaha dibidang hiburan. Raperda juga hanya mengatur pelaksanaan semua jenis hiburan, seperti harus sesuai norma-norma agama, budaya dan nilai-nilai kearifan lokal. “Bukan mengatur keberadaan jenis hiburan yang sesuai dengan kearifan lokal, kultur dan budaya masyarakat Sampang,” terangnya.

Kemudian, lanjut Gus Rahmat, dalam penyebutan nomenklatur jenis hiburan, Raperda pada Pasal 1 ayat 5 hanya menyebutkan jenis hiburan yang sifatnya umum/ambigu. Seperti disebutkan, hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan keramaian yang dapat dinikmati. Sekalipun pada ayat sebelumnya, yaitu ayat 4 ada penyebutan secara spesifik seperti bioskop, karaoke, rekreasi dan jenis hiburan lainnya.

“Poin ke empat adalah, belum ada penjelasan dari Raperda ini tentang perizinan berbentuk usaha (bukan izin usaha jenis hiburan). Namun disana terdapat hiburan seperti Cafe, Resto atau perhotelan yang terdapat jenis hiburan seperti karaoke dan lain sebagainya,” bebernya.

Sementara, Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Muhammad Faruk mengatakan, public hearing tersebut dilakukan untuk melakukan evaluasi dan menerima masukan terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Hiburan.

“Raperda ini sudah melalui tahapan internal yang melibatkan leading sektor organisasi perangkat daerah terkait,” terang Faruk.

Diketahui, ormas yang hadir dalam acara tersebut Yaitu, PCNU Sampang, Muhammadiyah, Persis, LDII, MUI, FPI, dan SI.

Hadir mewakili PCNU Sampang, antara lain, Ketua Tanfidziyah KH Itqan Bushiri, KH Mahmud Husaini, Wakil Rais Syuriyah, KH Rohmatullah, Wakil Katib, dan Ust Rizqi wakil sekretaris. (Mukrim).


Spread the love

Related Articles

Latest Articles