Proyek Drainase Diduga Salah Lokasi, DPRD Sampang: Sesuai Regulasi, Lokasinya di Jalan Desa

Spread the love

salsabilafm.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Kecamatan Pangarengan. Sidak dilakukan menyusul informasi adanya proyek drainase di Desa Apaan, yang diduga salah penempatan lokasi.

Dalam sidak itu, anggota Komisi I DPRD Sampang terpantau langsung melakukan pengukuran jarak pengerjaan drainase dari jalan Provinsi untuk memastikan pengerjaannya sudah sesuai lokasinya.

Ketua Komisi I DPRD Sampang, Mohammad Salim mengatakan, sidak yang dilakukan oleh komisinya menyusul banyaknya informasi yang sampai ke meja kerjanya terkait dengan dugaan lokasi pengerjaan saluran drainase yang diduga bukan kewenangan Pemerintah Desa Apaan. Sebab, lokasi tersebut merupakan jalan Kabupaten.

“Setelah menggali informasi dari Kades dan perwakilan Bina Marga Jawa Timur, pengerjaan saluran itu sudah sesuai regulasi, yang lokasinya ada di jalan Desa,” kata Salim, Rabu (23/72025).

Salim menjelaskan, meskipun jalan di samping selatan proyek pengerjaan merupakan jalan Provinsi, perhitungan yang didapatkan dari Bina Marga Jatim adalah 7 meter dari AS/Garis tengah jalan provinsi.

Menurut Salim, di situ juga ada patok batas pinggir dari jalan provinsi, yang pengerjaan drainasenya ada diluar patok sekitar 50 meter. Sementara papan informasi tentang pengerjaan proyek di Rencana Anggaran Biaya (RAB)-nya memang tidak ada. Karena yang ada hanya prasasti.

“Jadi kami mendapatkan penjelasan bahwa pengerjaan BK Desa ini sudah sesuai dengan peraturan, bahwa lokasinya ada di jalan Desa,” tegasnya.

Sementara itu, UPT Bina Marga Jatim, Zainal menyampaikan, Sidak yang dilakukan Komisi I DPRD Sampang sudah jelas terkait lokasi pengerjaan drainase di Desa Apaan bukan berada di jalan provinsi. Pihaknya juga tidak ikut campur dalam program tersebut. Lokasi pengerjaan saluran tersebut menurut Zainal tidak bertentangan dengan aturan. Karena sudah diluar wewenang Bina Marga Jatim.

“Dari patok provinsi tadi diukur sekitar setengah meter jarak ke pengerjaan. Dan itu bisa dikategorikan masih jauh,” ujar Zainal.

Sementara, Kepala Desa Apaan, Hj Buadah mengatakan, proyek pengerjaan saluran drainase di Desanya tidak berada di jalan provinsi. Melainkan berada di wilayah pemerintahan Desa. Sedangkan papan nama kegiatan yang tidak terpasang di lokasi, menurut dia, karena tidak masuk dalam RAB. Menurut Buadah, yang ada di RAB itu prasasti, itu pun kalau pengerjaan sudah selesai.

“Lokasi memang sudah di luar jalan provinsi. Itu memang jalan provinsi, tapi pengerjaannya tidak masuk dalam jalan provinsi,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles