salsabilafm.com – Seorang pria inisial H (29) menjadi korban dugaan penganiayaan berat. Peristiwa berdarah itu terjadi di area Camplong, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabuoaten Sampang, Senin (20/10/2025) sekitar pukul 01.00 dini hari.
Plh. Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, korban diduga diserang oleh M dan kawan-kawan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Akibat sabetan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka serius di beberapa bagian tubuhnya.
“Korban mengalami luka robek di bagian kepala belakang, lengan kanan dan kiri, serta punggung tangan kanan,” katanya kepada salsabilafm.com, Senin (20/10/2025).
Dari lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa satu potong kaos warna biru kombinasi merah dan satu celana jeans warna biru, yang keduanya terdapat bercak darah.
“Saat ini korban tengah menjalani perawatan medis di RSUD Sampang, sementara kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Polisi juga telah mengantongi identitas para terduga pelaku dan melakukan langkah-langkah lanjutan sesuai prosedur penyidikan.
“Kasus ini sedang didalami untuk mengungkap motif dan memastikan peran masing-masing pelaku,” tambahnya.
Eko menjelaskan, penyidik menjerat para terlapor dengan Pasal 353 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
“Tentang penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama dan direncanakan terlebih dahulu.
Dengan ancaman paling berat 7 tahun penjara,” tutupnya. (Syad)

