Prabowo Lantik 7 Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad Hingga Gus Miftah

Spread the love

salsabilafm.com – Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh tokoh sebagai utusan khusus presiden. Nama-nama yang dilantik antara lain Plt Ketua Umum PPP Mardiono, artis Raffi Ahmad, dan Gus Miftah.

Pelantikan berlangsung di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan ‘Indonesia Raya’.

Prabowo kemudian mengambil sumpah jabatan utusan khusus hingga kepala badan. Mereka didampingi rohaniawan mengikuti sumpah jabatan yang dibacakan Prabowo.

Berikut daftar utusan khusus Presiden:

  • Muhamad Mardiono sebagai utusan khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
  • Setiawan Ichlas sebagai utusan khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
  • Miftah Maulana Habiburrahman sebagai utusan khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
  • Raffi Farid Ahmad sebagai utusan khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
  • Ahmad Ridha Sabana sebagai Utusan khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
  • Mari Elka Pangestu sebagai utusan khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral
  • Zita Anjani sebagai utusan khusus Presiden Bidang Pariwisata

Adapun penetepan Utusan Khusus Presiden ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Penetapan perpres itu ditandatangani Jokowi 18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden. Sebagaimana salinan perpres yang diunduh di laman jdih.setneg.go.id, Selasa, perpres itu mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas Presiden. Keduanya melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. (*)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles