salsabilafm.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kebijakan ini diambil menjelang peringatan HUT ke-80 RI, sebagai bagian dari upaya memperkuat persatuan nasional.
Dilansir dari detiknews, Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menyebut langkah ini diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria dan bertujuan menjaga keutuhan bangsa. “Setiap warga negara berhak mendapat perlakuan yang sama. Presiden memberikan kebijakan ini demi persatuan,” kata Juri, Jum’at (1/8/2025) di Jakarta.
Presiden Prabowo, kata Juri, mengedepankan semangat gotong royong dan kerja bersama dalam membangun Indonesia. “Kebijakan seperti amnesti dan abolisi akan diambil bila itu bisa mempererat dan menyatukan seluruh elemen bangsa,” tambahnya.
Sebelumnya, DPR RI menyatakan menyetujui surat Presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti ini. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi hal tersebut usai rapat konsultasi bersama pemerintah, Kamis (31/7/2025).
Diketahui, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun dalam kasus korupsi impor gula dan telah mengajukan banding. Sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun dalam kasus suap PAW anggota DPR Harun Masiku. Pihak Hasto juga sempat menyatakan akan banding atas putusan tersebut.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengatakan keputusan ini juga diambil dalam rangka menyambut hari kemerdekaan. “Kita ingin momen 17 Agustus ini menjadi simbol persatuan bangsa,” ujarnya. (*)