Pose-Pose Foto Terlarang PNS Selama Masa Kampanye

Spread the love

salsabilafm.com– Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang berfoto dengan sembilan gaya selama masa Pemilu 2024. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Sampang Arif Lukman Hidayat juga mengingatkan, tentang Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999, di dalamnya mengantur larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) terlibat langsung dalam politik praktis.

“Pemerintah meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) menjaga netralitas pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. PNS dan petugas keamanan harus netral di setiap tahapan hingga pelaksanaan pemilu selesai,” katanya.

Bagi PNS yang melanggar akan mendapatkan sanksi, mulai dari peringatan sampai pidana. Ia berharap setiap instansi melakukan sosialisasi di lingkungan masing-masing agar tidak ada lagi PNS yang menganggap dirinya tidak paham dan tidak tahu tentang larangan berpolitik.

“Masyarakat yang mengetahui terjadinya pelanggaran netralitas pada ASN dapat melaporkan ke intansi maupun lembaga yang menangani Pemilu dan itu pasti diproses,” katanya.

Ia menegaskan, para abdi negara harus berhati-hati saat berfoto jangan sampai terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh jangan sampai PNS bergaya namun tidak mengetahui artinya.

“Selama masa Pemilu, berfoto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin. PNS Berfoto dengan simbul jari juga harus hati-hati ” katanya.

Berikut pose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa Pemilu : 

1) Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas

2) Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua)

3) Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat

4)Gaya hati ‘saranghaeyo’ dari Korea Selatan

5)Gaya tangan membentuk simbol ‘ok’ dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga)

6) Gaya tangan dengan jari ‘peace’ atau angka dua

7) Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon)

8) Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu)

9) Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk metal.

Para ASN masih diperbolehkan untuk foto dengan berpose, tetapi dengan tidak menggunakan pose-pose tangan di atas. Yaitu, dengan gaya foto yang masih diizinkan seperti dengan tangan mengepal. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles