Polres Sampang Tangkap Nelayan Kedapatan Bawa Sabu

Spread the love

salsabilafm.com – Seorang nelayan diamankan oleh Kepolisian Resor (Polres) Sampang. Pasalnya, pria berinisial M (31) warga Desa Tamberu, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan itu kedapatan membawa narkotika jenis sabu. 

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Gama Rizaldi mengatakan, peristiwa penangkapan itu terjadi pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 13.00 Wib di Dsn. Bandaran Timur, Desa Tamberu Timur Kecamatan Sokobanah, Sampang. 

“Sebelumnya anggota Polsek Sokobanah  telah menerima Informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalagunaan Narkotika di wilayah hukum Polsek Sokobanah,” katanya kepada awak media, Minggu (11/5/2025). 

Mendapat informasi itu, pihaknya langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap pelaku tengah membawa sebuah kantong plastik berisi narkotika jenis 1. 

“Di dalamnya terdapat  2 (dua) plastik klip warna bening yg berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu di bungkus dengan tissu warna putih dengan cara disimpan di saku baju depan sebelah kiri,” jelasnya. 

Polisi juga mengamankan sepeda motor pelaku Merk Vario dengan nopol M-4899-BD. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun 

“Serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (1 Milyar) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (10 Milyar.),” tutupnya. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles