salsabilafm.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu sekitar 1 kilogram. Hal itu diungkapkan Kapolres Sampang AKBP Hartono saat pers release di Mapolres setempat, Rabu (23/4/2025) pagi.
Kronologi bermula saat Satresnarkoba Polres Sampang mendapatkan informasi tentang pengiriman sabu-sabu di wilayah Kecamatan Ketapang pada pada Jum’at (18/4/2025).
“Mendapatkan informasi itu anggota kami langsung terjun ke lokasi di Desa Bunten Timur Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang sekitar pukul 19.00 Wib,” kata Hartono.
Selanjutnya, pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial A (21) warga desa setempat yang berstatus sebagai kurir saat hendak membawa barang haram tersebut menggunakan kantong plastik.
“Tersangka tertangkap di pinggir jalan Desa Bunten Timur sedang membawa motor. Setelah diperiksa memang sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Hartono.
Dari hasil penangkapan itu, pihaknya berhasil mengamankan + 9,38,73 gram sabu-sabu serta motor Vario dengan Nopol L 2161 NH.
“Akibat perbuatannya, A dijerat pasal berlapis UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp 8 miliar,” tutupnya. (Syad)