salsabilafm.com – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Sampang meringkus dua kurir sabu. Dua tersangka tersebut berinisial SH (29) dan AT (31) asal Kabupaten Probolinggo.
Penangkapan terjadi sekitar pukul 13:00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang pada Kamis (12/12/2024) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Hery Indratulloh Maulida menyampaikan, pengungkapan tindak pidana narkotika merupakan bagian dari program 100 hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Serta memperkuat reformasi politik, hukum, serta memperkuat upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” jelasnya, Senin (16/12/2024).
Hery menerangkan, kedua tersangka, SH dan AT datang ke Sampang mengambil sabu untuk kemudian diantarkan ke daerah asalnya di Probolinggo. Keduanya dijanjikan upah.
Dari hasil informasi masyarakat, barang haram tersebut diletakkan di belakang jok mobil yang dikendarai tersangka. Yakni mobil Honda Brio Satya warna silver dengan nomor polisi (nopol) N 1330 OJ.
“Dan setelah kami periksa, di belakang joknya ditemukan tiga bungkus plastik. Yaitu terdiri dari 75,30 gram, 93,28 gram dan 49,71 gram dengan total berat 218.29 gram,” ungkapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Tersangka ini sebagai kurir yang dijanjikan upah sebesar Rp2 juta,” ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, mereka baru sekali melakukan transaksi barang haram tersebut di Kabupaten Sampang.
“Dan saat ini, kami dan tim opsnal sudah menetapkan AN sebagai DPO (daftar pencarian orang) yang merupakan warga Sampang,” pungkas Hery. (Mukrim)