Polres Sampang Buru Pelaku Tindak Asusila Terhadap Anak

Spread the love

salsabilafm.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang mengungkap kronologi kasus tindak asusila terhadap anak perempuan berusia delapan tahun di Kecamatan Robatal Sampang.

Berkenaan dengan kasus tersebut, pihak kepolisian telah menetapkan pria berinisial DPN (55) sebagai tersangka utama dan memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus berupaya secepatnya mengamankan pelaku.

“Korban berinisial R delapan tahun. Peristiwanya terjadi pada hari Rabu (30/12/2023) sekitar pukul 18:00 Wib,” katanya.

Kejadian berawal saat korban berada di dalam kamar sendirian. Tiba-tiba pelaku datang dan langsung masuk ke dalam kamar korban dan melakukan hal yang tidak senonoh.

Kemudian, lanjut Sujianto, Paman korban merasa curiga dengan keadaan rumah ponakannya yang sepi. Setelah itu sang paman menggedor pintu rumah namun tidak dibuka. 

Akhirnya paman korban bisa membuka pintu tersebut dengan terus menggedor dan menendang. Saat pintu terbuka, ternyata ada tersangka dan mendapati ponakannya dalam kondisi menangis.

“Setelah aksinya diketahui, tersangka sempat beralasan mencari paku, kemudian keluar kamar dan melarikan diri,” terangnya.

Dari peristiwa tersebut, polisi sudah melakukan upaya penggerebekan di rumah tersangka, namun belum bisa ditangkap. Untuk itu Polisi menerbitkan DPO ke Polsek jajaran supaya segera melakukan penangkapan.

“Kebetulan rumah tersangka dengan korban bersebelahan Desa. Dan tersangka juga kenal kepada korban. Kemungkinan tersangka masih berada di wilayah Madura,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles