Polisi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Lapas Sampang

Spread the love

salsabilafm.com – Polres Sampang berhasil ungkap pengendalian narkoba dari dalam lapas. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sampang, AKBP Hartono saat konferensi pers pada Senin (24/2/2025) siang.

Kronologi bermula saat Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan HR pada 9 Februari 2025 lalu di sebuah kamar kos yang terletak di Jl. Kramat, Kel. Karang Dalem, Sampang.

“Dari HR kami berhasil mengamankan barang bukti 5 gr narkotika jenis sabu,” kata Hartono, Senin (24/2/2025).

Dari hasil penyelidikan terhadap HR, barang tersebut diterima dari seorang narapidana berinisial SY yang telah ditahan di Rutan Kelas II B Sampang sejak 2 tahun lalu.

“SY merupakan tahapan lapas yang divonis 6 tahun penjara karena pengedaran narkoba beberapa tahun lalu dan telah beberapa kali mendapat pengurangan hukuman penjara,” lanjut Hartono.

Dengan menggunakan Handphone yang diselundupkan, SY berkomunikasi dengan pengedar lainnya dari dalam lapas.

“Setelah mengintrogasi SY, ternyata barang tersebut milik SW yang berhasil diamankan di sebuah rumah terletak di Desa Karang Anyar, Ketapang, Sampang,” ujarnya.

Dari hasil penangkapan SW, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 33 gr.

Akibat perbuatannya, HR dan SW terancam pasal 114 ayat (1) tentang peredaran narkoba dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

“Sementara SY bisa dipastikan keringanan hukumannya akan dicabut dan bisa diperberat karena pasal lain,” tuturnya. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles