salsabilafm.com – Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Pamekasan, Madura, berinisial SRF, terbilang nekat. Sebab, ia melancarkan aksinya menggunakan sepeda motor berplat merah (motor dinas).
Aksi SRF terbongkar setelah adanya laporan polisi yang masuk pada (21/7/2025) terkait pencurian motor di rumah korban di Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Pamekasan. Saat ini, SRF telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan, karena sebelumnya juga terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor.
“Dari tangan tersangka SRF, kami berhasil mengamankan satu unit motor Honda NF warna hitam dengan nomor polisi M 2152 AP, serta satu buku BPKB dari motor curian berplat merah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, saat konferensi pers, Sabtu (2/8/2025)
Menurut AKP Dony, SRF berperan sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan. Ia menyasar kendaraan yang ditinggal pemiliknya dalam keadaan lengah, terutama ketika kunci masih menempel di motor.
“Modus tersangka adalah mengambil motor yang dalam kondisi kunci masih melekat. Ini menunjukkan adanya kelengahan dari pemilik kendaraan,” tambahnya.
Akibat aksinya, SRF dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan kini resmi ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain SRF, pihak Polres Pamekasan juga mengamankan empat tersangka lain dalam kasus curanmor serupa. Mereka adalah MRS (sebelumnya tertulis MRN), MHB, AML, dan SS. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial SHD saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci menempel di kendaraan untuk mencegah aksi pencurian serupa,” pungkasnya. (*)