salsabilafm.com – Polres Sampang berhasil mengamankan kurir sabu di Kecamatan Banyuates, Sampang, Jawa Timur pada Senin, (20/01/2025) pukul 13.00 Wib.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin mengatakan, pelaku berinisial UR (44) warga Kecamatan Ketapang diamankan team Buru Sergap (Buser) Satresnarkoba Polres Sampang di Jl. Raya Desa Masaran Banyuates.
“Berdasarkan penyelidikan pada hari senin tanggal 20 januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib anggota Buser Satresnarkoba Polres Sampang telah mengamankan UR karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika sebagai kurir sabu,” katanya dalam pres release, Selasa (21/1/2025).
Andi menjelaskan, saat anggota Buser Satresnarkoba melakukan penggeledahan, badan pelaku ditemukan 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 0.64 gram.
“Setelah diamankan, UR langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Sampang dan saat dilakukan pemeriksaan urine UR dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka UR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Karena perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka UR diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkasnya. (Syad)