salsabilafm.com – Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap seorang kakek inisial TP (86) yang diduga sebagai pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Safril Selfianto melalui Plh. Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, penangkapan dilakukan saat tersangka sedang menjalani perawatan di RSUD Ketapang, Kamis (25/9/2025) dini hari.
“Benar, anggota Opsnal Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka TP sekitar pukul 03.00 WIB di RSUD Ketapang. Saat itu tersangka sedang menjalani rawat inap, lalu dibawa ke RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang untuk perawatan lebih lanjut,” katanya kepada salsabilafm.com, Selasa (30/9/2025).
Eko menjelaskan, meski kondisi kesehatan tersangka lemah, pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum tetap.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Rutan Polres Sampang. Penyidik terus melengkapi berkas perkara agar segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga telah menyetubuhi korban berinisial LZ (7) sejak Februari 2022 hingga Desember 2023.
“Perbuatan itu dilakukan berulang kali, terakhir pada 13 Desember 2023. Saat itu korban sedang berada di dalam kamar ketika tersangka masuk dan melakukan aksi bejatnya,” ungkapnya.
Dari keterangan korban, lanjutnya, perbuatan tersangka membuat korban trauma berat. “Korban merasa takut bertemu orang lain. Karena itu keluarganya akhirnya melapor ke Polres Sampang,” ujarnya.
Motif tersangka hanya ingin memuaskan hawa nafsunya. Barang bukti yang diamankan berupa satu stel pakaian milik korban.
“Dengan alat bukti tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutup Eko. (Syad)