Polisi Panggil 2 Saksi Kasus Penganiayaan Penyanyi Dangdut Jebolan KDI asal Sampang

Spread the love

salsabilafm.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang memanggil dua saksi atas kasus dugaan penganiayaan yang menyeret penyanyi dangdut jebolan Kontes Dangdut Indonesia (KDI) berinisial SL pada Selasa (25/3/2025) siang.

Dua saksi tersebut dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan lantaran berada di TKP saat aksi penganiayaan terjadi.

“Kami memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan karena berada di TKP saat itu,” kata Kanit PPA Polres Sampang, Ipda Sujianto saat dihubungi salsabilafm.com, Rabu (26/3/2025).

Sujianto menjelaskan, pihaknya akan memanggil terlapor dalam kasus ini. Yaitu SL dan GK warga Kelurahan Banyuanyar, Sampang.

“Lainnya proses pemanggilan juga, termasuk terlapor inisial GK dan SL,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Bahri meminta agar APH dapat segera memanggil terlapor untuk segera diperiksa.

“Dua saksi telah dipanggil, pihak kami meminta agar pemanggilan terhadap terlapor tidak hanya menjadi wacana semata,” ujarnya.

Diketahui, penyanyi dangdut jebolan KDI dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan bersama adiknya GK terhadap ST warga Kecamatan Torjun, Sampang pada Kamis (13/3/2025).

Tak sampai disitu, SL pun melaporkan balik ST atas kasus yang sama. Saat ini kasus tersebut sampai pada proses pemanggilan saksi. (Syad)


Spread the love

Related Articles

Latest Articles