salsabilafm.com – Polres Sampang mengembalikan motor korban Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) usai berhasil menangkap pelaku pada Senin (24/2/2025).
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, korban bernama Abdur Rauf warga asal Ds. Lepelle, Kec. Robetal, Kab. Sampang yang kehilangan motornya pada Kamis (20/2/2025) lalu.
“Korban kehilangan motornya sekitar jam 01.30 Wib saat menghadiri acara di sebuah Madrasah di Desa Pajerruen, Kedungdung, Sampang,” kata Hartono, Senin (21/2/2025).
Hartono menjelaskan, pelaku berinisial S (27) asal Ds. Birem, Tambelangan, Sampang berhasil ditangkap pada Jum’at (21/2/2025) saat kembali melakukan aksi pencurian di Pasar Tambelangan.
“Dari pelaku kami mengamankan barang bukti sebuah kunci T dan sebilah celurit yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaki terancam pasal 365 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan hukuman paling lama 9 tahun penjara. (Syad)