Polisi Akan Tindak Tegas Kendaraan, Bengkel dan Modifikator Knalpot Brong

Spread the love

salsabilafm.com– Satlantas Polres Sampang akan menindak tegas para pemilik sepeda motor berknalpot brong. Selain melanggar lalulintas, suara knalpot brong juga dinilai mengganggu ketertiban umum.

Kasatlantas Polres Sampang, AKP Rukimin mengatakan, institusinya tidak akan pandang bulu dalam menindak para pelanggar rambu-rambu lalu lintas. Khususnya, pengguna knalpot brong.

”Siapa pun yang menggunakan knalpot brong akan kami tindak. Motornya akan kami tahan sebelum knalpotnya diganti spare part standar atau sesuai spek standar pabrikan,” tegasnya, Kamis (18/1/2024)

Menurutnya, sudah ada 35 pengendara sepeda motor yang ditilang karena terbukti menggunakan knalpot brong. Malam pergantian Tahun Baru 2024, pihaknya menindak 25 pengendara sepeda motor.

“Saya sudah perintahkan seluruh anggota, kalau saat berada di jalan melihat ada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, langsung kejar dan tilang,” tekannya.

Untuk memberikan efek jera, pihaknya juga akan menindak tegas pemodif atau bengkel yang terbukti menyediakan jasa penggantian knalpot standar ke knalpot brong. Termasuk, penjual knalpot brong

“Kami akan terus merazia dan menyosialisasikan larangan pemakaian knalpot brong agar pengendara sepeda motor bisa mematuhi aturan,” pungkasnya. (Mukrim)


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles