salsabilafm.com – Polisi akhirnya mengungkap motif tiga tersangka pelaku pembacokan yang menewaskan seorang saksi calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Ketiga tersangka ini adalah Moh Suaidi, Fendi Sranum dan Abdul Rohman. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Sampang.
Kejadian berdarah ini menewaskan seorang saksi dari calon Bupati Sampang nomor urut 2 Slamet Junaidi, yakni Jimmy Sugito Putra, warga Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol M Farman mengatakan, permasalahan ini bermula saat calon Bupati Sampang nomor urut 2, Slamet Junaidi, hendak berkunjung ke pemilik Padepokan Babussalam, yaitu Kiai Mualif, Minggu (17/11/2024) kemarin
“Selanjutnya Kiai Mualif meminta saksi, Asrofi, untuk mengumpulkan jemaah zikir untuk menyambut kedatangan Slamet Junaidi,” kata Farman di Mapolda Jatim, Jum’at (21/11/2024).
Kedatangan Junaidi yang mendadak itu diketahui dan tak bisa diterima oleh Kiai Hamduddin. Dia merupakan tokoh di desa tersebut.
“Karena Kiai Hamduddin merasa lebih tua tidak izin atas kedatangan rombongan Slamet Junaidi ke padepokan Kiai Mualif,” ucapnya.
Kiai Hamduddin dan sejumlah orang kemudian memblokade jalan menggunakan mobil dan potongan kayu. Hal itu untuk menghalangi akses keluar masuk padepokan milik Kiai Mualif.
Saat adu mulut, salah satu orang bernama Muadi dari kubu Kiai Mualif menyampaikan kata-kata yang dianggap menyinggung perasaan massa penghadang.
“Muadi menyampaikan kepada massa penghadang dengan kata-kata ‘Mon Acarok Gih Degik Yeh’ (kalau mau carok nanti saja), kemudian rombongan Slamet Junaidi meninggalkan lokasi melalui jalur lain karena melihat ada rombongan massa bergerak dari rumah Kiai Hamduddin,” kata Farman.
Setelah rombongan calon kepala daerah itu meninggalkan lokasi, terjadi cekcok antara saksi Asrofi dengan Kiai Hamduddin. Percekcokan itu menimbulkan isu bahwa saksi telah memukul Kiai Hamduddin.
Akibatnya, saksi Asrofi sempat dikejar massa hingga akhirnya ditarik masuk ke padepokan salah satunya oleh korban Jimmy Sugito Putra.
Korban Jimmy disebut berupaya melindungi saksi Asrofi dari kejaran massa yang marah setelah adu mulut dengan Kiai Hamduddin. Massa yang marah itu kemudian menyerang korban Jimmy hingga akhirnya meninggal dunia akibat terkena sabetan celurit.
“Berakibat meninggalnya korban pada saat mendapatkan perawatan medis di RSUD Ketapang, Kabupaten Sampang,” ujar dia.
Ketiga tersangka itu memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini. Tersangka Fendi Sarnum disebut membantu tersangka Abdul Rohman dengan cara membacok korban memakai celurit miliknya sebanyak dua.
Tersangka Abdul Rohman, merupakan orang pertama yang menyerang dan berkelahi dengan korban. Ia juga merupakan pelaku yang membacok kepala korban. Sedangkan untuk tersangka Moh Suaidi diketahui turut membantu penganiayaan tersebut.
Dari ketiga tersangka ini penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain tiga buah celurit, sendal, baju, kaos, beberapa sarung, dan hasil visum et repertum dari RSUD Sampang.
“Terkait dengan kasus ini, ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal yang sama yakni Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” ujarnya.
Atas peristiwa itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian. Saat ini, tiga tersangka itu telah ditahan di Rutan Polda Jatim.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutup Farman. (*)