salsabilafm.com– Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) M. Hasan Mustofa sebagai tersangka. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan langsung 12 paket pekerjaan pemeliharaan jalan.
Dua belas (12) paket kegiatan tersebut bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) 2020, Kamis (9/5/2024)
Hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Jatim terdapat kerugian negara dalam realisasi pelaksanaan puluhan paket tersebut. Saat itu, M. Hasan Mustofa sedang menjabat Kabid Bina Marga Dinas PUPR Sampang.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto tidak menjelaskan secara detail terkait penanganan kasus dugaan tipikor yang ditangani tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
Saat dikonfirmasi, dia memilih irit bicara. Dia meminta publik bersabar karena proses penyidikan sedang berjalan.
”Tunggu saja, nanti akan kami informasikan, terima kasih,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Sebelumnya, pada Selasa (23/4/2024) tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim meminjam ruangan Satreskrim Polres Sampang. Yakni, untuk memeriksa 12 commanditaire vennootschap (CV) yang mengerjakan 12 paket kegiatan lapen.
Dikabarkan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa identitas diri, rekening koran tahun 2020–2021 serta dokumen terkait lainnya.
Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, pihaknya tidak mengetahui pasti atas pemeriksaan dan penetapan tersangka dugaan tipikor pelaksanaan lapen tersebut. Pihaknya tidak punya wewenang dalam penanganan perkara tersebut.
Dia juga tidak tahu berapa hari ruangan yang dipinjam tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim. Termasuk, jumlah anggota Polda Jatim yang melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut.
”Beberapa waktu lalu ruangan kami memang dipinjam Polda Jatim, meminta izin untuk melakukan pemeriksaan. Selebihnya kami tidak mengetahui,” pungkasnya.