salsabilafm.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) kembali memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik 50 persen kepada pelanggan rumah tangga, dari Januari hingga Februari 2025. Program ini berlaku untuk pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar.
Hal itu diungkapkan, Manager PT PLN (Persero) ULP Sampang, Redi Ramadhan malalui Bagian Kinerja PT PLN (Persero) ULP Sampang, Moh Hasby, Jum’at (3/1/2025).
Hasby menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan program pemerintah pusat. Diskon hanya berlaku untuk pelanggan rumah tangga (kode R) dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 dan 2.200 VA. Sedangkan, untuk pelanggan dengan tarif pemerintah, industri, sosial dan bisnis tidak mendapatkan diskon tersebut.
Bagi pelanggan prabayar (token) tarif diskon listrik 50 persen berlaku pada pembelian token periode Rabu, 1 Januari hingga Jumat, 28 Februari 2025. Untuk mendapatkan kWh listrik sesuai dengan kebutuhan, pelanggan cukup membeli dengan setengah harga.
“Contohnya gini, kalau biasanya membeli Rp 100.000 sekarang (di masa diskon) cukup membeli Rp 50.000 mendapatkan KWH yang sama,” katanya.
Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, diskon sebesar 50 persen diberikan untuk pemakaian listrik Januari 2025 yang tagihannya dibayarkan pada periode 1-20 Februari 2025. Selanjutnya, berlaku pula potongan tarif secara langsung untuk penggunaan Februari 2025, yang pembayarannya dapat dilakukan pada periode 1-20 Maret 2025.
“Kami juga memastikan penerapan diskon tersebut menggunakan sistem layanan pelanggan yang sudah terdigitalisasi. Pelanggan dapat dengan mudah menikmati program ini tanpa perlu ada proses registrasi maupun mekanisme berbelit,” jelasnya.
Dijelaskannya, insentif berupa potongan harga atau diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang berlaku Januari dan Februari 2025 mempunyai batas maksimal. Dengan demikian, pembelian token listrik bagi pelanggan prabayar tidak bisa melebihi batas yang telah ditentukan oleh pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero).
“Pembatasan yang dimaksud setara 720 jam nyala dalam satu bulan. Pembatasan ini agar semua berjalan dengan adil dan sehat, tidak terjadi monopoli pembelian token,” ucapnya.
Adapun rincian batas maksimal pembelian token listrik PLN diskon 50 persen per bulan untuk setiap golongan daya listrik volt ampere (VA) sebagai berikut:
- Daya 450 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 720 jam atau setara 324 kWh.
- Tarif listrik per kWh: Rp415.
- Total maksimal pembelian token listrik: Rp415 x 324 kWh = Rp134.460.
- Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp134.460 = Rp67.230 per bulan.
- Daya 900 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 720 jam atau setara 648 kWh.
- Tarif listrik per kWh: Rp1.352.
- Total maksimal pembelian token listrik: Rp1.352 x 648 kWh = Rp876.096.
- Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp876.096 = Rp438.048 per bulan.
- Daya 1.300 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 720 jam atau setara 936 kWh.
- Tarif listrik per kWh: Rp1.444,7.
- Total maksimal pembelian token listrik: Rp1.444,7 x 936 kWh = Rp1.352.239,2.
- Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp 1.352.239,2 = Rp676.119,6 per bulan.
- Daya 2.200 VA
- Maksimal pembelian token listrik: 720 jam atau setara 1.584 kWh.
- Tarif listrik per kWh: Rp1.444,7.
- Total maksimal pembelian token listrik: Rp1.444,7 x 1.584 kWh = Rp2.288.404,8.
- Diskon listrik maksimal: 50 persen x Rp2.288.404,8 = Rp1.144.202,4 per bulan. (Mukrim)