salsabilafm.com – Petugas Tempat Pemungutan Suara Pemilihan (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 melakukan jemput bola dengan mengantarkan surat suara ke rumah warga disabilitas atau sakit yang tidak dapat hadir di TPS.
Salah satunya dilakukan oleh petugas TPS 001, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Rabu (27/11/2024).
Ketua KPPS, Aswa’i Fauzi mengatakan, petugas TPS dapat mendatangi pemilih yang berhalangan karena keadaan tertentu, termasuk karena sakit dan para penyandang disabilitas.
“Itu kewajiban kami. Sudah ada di aturan, jadi kami permudah,” katanya.
Dia menjelaskan, saat mendatangi rumah warga, pihaknya didamping oleh saksi Pilgub, Pilbup dan pengawas dari jajaran Bawaslu Sampang. Dia mencatat, terdapat 2 warga yang sudah melakukan pemilihan dengan metode jemput bola.
Menurutnya, keputusan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum mengatur pelayanan kepada pemilih yang tidak dapat hadir secara langsung di TPS karena kondisi tertentu.
“Kondisi tertentu itu, seperti sakit dan penyandang Disabilitas,” jelasnya.
Teknisnya KPPS asal akan mendatangi pemilih tersebut dengan diketahui para saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih.
“Perlengkapan yang harus disediakan berupa kantong plastik sedang berwarna gelap, surat suara sesuai dengan jenis Pemilu, daftar hadir sesuai dengan jenis Pemilih, dan tinta serta alat coblos,” pungkasnya. (Mukrim)