Pilkada Sampang, Calon Perseorangan Harus Kantongi 57.107 Dukungan

Spread the love

salsabilafm.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang membuka pendaftaran calon perseorangan yang berniat maju dalam Pemilihan Bupati (PILBUP) Sampang tahun 2024, Rabu (8/5/2024)

Komisioner KPU Sampang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Siti Aisyah mengungkapkan, syarat minimal dukungan bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan harus memiliki minimal jumlah dukungan 57.107 orang dibuktikan dengan KTP.

“Minimal jumlah dukungan calon perseorangan 57.107 orang dan minimal tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Sampang terkait sebaran dukungannya,” kata Aisyah.

Aisyah menjelaskan, dukungan sebanyak 57.107 merupakan angka 7.5 persen jumlah pemilih dari daftar pemilih tetap dalam Pemilu terakhir. Jumlah pemilih tetap di Sampang sebanyak 761.421

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, lanjut Aisyah, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024 yang diawali dengan pengumuman penyerahan dukungan.

“Selanjutnya, untuk penyerahan dukungan akan dilakukan pada tanggal 8-12 Mei 2024,” kata dia.

Setelah syarat minimal dipenuhi, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Aisyah juga menyebutkan, syarat minimal dukungan ini akan dilakukan dengan ketat.

“Kami akan tetap menunggu dan menjalankan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan ketentuan. Salah satunya jadwal penyerahan dukungan bagi calon perseorangan,” tegasnya.

Komisioner berparas cantik itu menambahkan, dalam tahapan pencalonan Pilkada 2024, KPU menggunakan alat bantu aplikasi Silonkadaka dan membuka layanan helpdesk.

“Layanan ini kami peruntukkan bagi calon perseorangan yang membutuhkan konsultasi teknis pemenuhan syarat dukungan, penguploadan dalam silonkada atau apapun agar memperlancar proses penyerahan syarat dukungan mininal,” tutupnya.


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles