salsabilafm.com – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) memastikan distribusi Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya. Hal ini disampaikan Ahad Rahedi, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus saat menjadi narasumber di acara Salsa Talkshow Radio Salsabila FM, Kamis (15/5/2025).
Ahad menjelaskan, LPG 3 kg merupakan salah satu produk LPG Pertamina dengan jenis peruntukan PSO (Public Service Obligation) atau subsidi. Gas melon itu diperuntukkan bagi kelompok masyarakat segmen rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan yang memenuhi kriteria tertentu.
Peruntukannya, kata Ahad, sudah diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.05/MEM.M/2023 atas dasar Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 38 Tahun 2019.
“Untuk lebih detail lagi per masing-masing segmen dapat diakses melalui website Pertamina di https://subsiditepatlpg.mypertamina.id atau di infolpg3kg,” katanya.
Pada website tersebut, terang Ahad, sudah dijelaskan, misalnya untuk segmen usaha mikro, bentuk atau jenis usaha apa yang diperbolehkan menggunakan LPG bersubsidi 3 kg, mulai dari warung makan hingga pedagang keliling.
Ketika ditemukan adanya pelanggaran atau penyelewengan atas peraturan yang sudah ditetapkan, Pertamina akan memberikan sanksi kepada oknum terkait sesuai ketentuan.
“Sanksi tersebut dapat berupa stop alokasi, stop pengiriman supply, sampai dengan pemutusan hubungan usaha,” tegasnya.
Pertamina sebagai distributor LPG subsidi telah melakukan upaya untuk memastikan bahwa LPG subsidi tepat sasaran. Pertamina juga telah melakukan pencetakan data pengguna LPG subsidi dan memprioritaskan pengguna langsung masyarakat. Pertamina juga melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap lembaga penyalur dan pangkalan untuk memastikan bahwa LPG subsidi disalurkan kepada masyarakat yang berhak.
Ahad menambahkan, mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web. Subpenyalur LPG Tabung 3 Kg wajib melakukan pencatatan transaksi secara digital melalui merchant apps (MAP) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Dengan adanya pengawasan dan pemantauan yang ketat, Pertamina berharap bahwa LPG subsidi dapat tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan dapat menikmati subsidi LPG 3 kg,” pungkasnya.
Berikut Kriteria Kelompok yang Berhak Menggunakan LPG 3 Kg
1) Rumah Tangga : Masyarakat yang membutuhkan LPG 3 kg untuk keperluan rumah tangga.
2) Usaha Mikro : Usaha kecil seperti warung makan, pedagang keliling, dan lain-lain yang membutuhkan LPG 3 kg untuk kegiatan usaha.
3) Petani Sasaran : Petani yang membutuhkan LPG 3 kg untuk kegiatan pertanian.
4) Nelayan Sasaran : Nelayan yang membutuhkan LPG 3 kg untuk kegiatan penangkapan ikan.
(Mukrim)