Perpres BPJS Diganti KRIS Ramai di Media Sosial, Ini Penjelasanya

Spread the love

salsabilafm.com- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan di BPJS ramai dibahas di media sosial (medsos), Senin (20/5/2024).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan yang menaungi empat kabupaten di Madura Nuzuludin Hasan mengatakan, Perpres tersebut dibuat untuk meningkatkan mutu standar pelayanan melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Aturan itu belum diterapkan karena masih menunggu peratuan menteri kesehatan, masih perlu disosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.

Perpres yang dikeluarkan pada 8 Mei itu dibuat untuk meningkatkan standar kelas rawat inap atau fasilitas standardisasi bagi pasien BPJS berdasar kelasnya.

”Tidak ada kalimat menghapus kelas. Berdasar perpres itu, yang diatur adalah standar kelas rawat inap. Mungkin di bawah masih ada ruang yang tidak sesuai standar,” jelasnya.

Menurutnya, standar kelas rawat inap tersebut harus memenuhi 12 komponen. Acuan komponen tersebut harus ada di standardisasi ruang rawat inap.

”Misalnya, satu ruangan harus berisi satu orang yang dilengkapi kamar mandi, gorden, dan lain-lain. Cuma, teknisnya harus menunggu Permenkes,” ulasnya.

Dia menjelaskan, jika merujuk pada data universal health coverage (UHC), ada 1.107.788 warga yang menjadi peserta BPJS Kesehatan di Bangkalan.

Jutaan orang tersebut terbagi pada kelas I–III. ”Aturan tersebut juga diperuntukkan mitra lini kesehatan yang menyediakan pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Pada layanan KRIS, iuran bagi peserta tidak mengalami perubahan. Nominalnya masih mengacu pada aturan sebelumnya.

”Hasil evaluasinya bisa berdampak pada iuran. Cuma belum ada perubahan sampai sekarang,” tegasnya.

Nuzuludin Hasan menambahkan, pelayanan pada KRIS juga tidak membeda-bedakan kelas.

Yang membedakan hanya fasilitas di ruang inap saja. ”Kalau ada perbedaan layanan harus lapor kami. Itu sudah ada perjanjian dan komitmen,” pungkasnya


Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles