Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berlaku Hari Ini

Spread the love

salsabilafm.com– Polres Sampang memberikan dispensasi SIM (Surat Izin Mengemudi) yang masa berlakunya habis tepat saat libur tahun baru, Senin (1/1/2024). SIM tersebut bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Selasa (2/1/2024).

Kebijakan itu dibuat karena Satpas dan gerai SIM di Sampang tutup selama tiga hari, yakni sejak 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024. Sehingga, SIM yang mati di rentang tanggal tersebut mendapat dispensasi.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” ungkap Kasat Lantas Polres Sampang, AKP Rukimin.

Ia juga menjelaskan, dispensasi itu bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup. Sehingga, mereka bisa melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali aktif.

“Namun, bagi pemilik SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut wajib membuat SIM baru,” paparnya.

Berikut Syarat dal Langkah Permohonan Perpanjangan

Syarat

  • KTP asli dan dua lembar fotokopi
  • SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi
  • Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas.10 Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM
  • Surat lulus uji keterampilan simulator
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Langkah

  • Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data
  • Kemudian, ke bagian perekaman sidik jari dan foto
  • Ujian teori dan praktik
  • Jika lulus, Anda bisa menuju bagian percetakan SIM
  • Bila belum lulus, silakan mengulang ujian. Harganya sama seperti membuat SIM baru pertama kali.

Spread the love

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Latest Articles