salsabilafm.com – Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman secara resmi mengukuhkan sekaligus memperpanjang masa jabatan 11 kepala desa (kades) di 6 kecamatan berbeda di wilayah setempat.
Pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh KH Kholilurrahman, di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jl Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan, Rabu (13/8/2025). Sejumlah pejabat terkait turut hadir di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.
“Pengukuhan kepala desa ini bertujuan semata-mata untuk menyelaraskan jadwal pemilihan kepala desa (Pilkades) yang akan digelar pada 2027 mendatang,” kata Kholilurrahman.
Para kades juga diminta agar selalu menjalin sinergi bersama para camat, guna mewujudkan kelancaran program pemerintah desa. “Berbagai rumusan akan kita sepakati bersama melalui forum kecamatan, seluruh camat akan kita undang untuk bersinergi bersama para kades,” ungkapnya.
“Dengan begitu, nantinya tugas-tugas pokok dan fungsinya bisa dijalankan dengan baik dengan terus menjalin koordinasi intens bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dalam menangani berbagai persoalan di desa, seperti stunting maupun pengelolaan dapur desa,” imbuhnya.
Pihaknya menegaskan perpanjangan masa jabatan bukan menjadi hal yang spesial, tetapi memprioritaskan pada tupoksi yang sudah ditetapkan. “Artinya perpanjangan ini tidak ada atensi khusus, perlakuannya tetap sama seperti kades lainnya,” tegasnya.
“Kedepan setelah pertemuan dengan 13 camat di Pamekasan, kita akan tindak lanjuti bersama para kades, termasuk membahas tuntutan insentif kepala desa yang saat ini hanya Rp 2,5 juta, serta pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD),” sambung Kiai Kholil.
Terdapat 13 kades yang direncanakan akan menjalani perpanjangan masa jabatan. Namun, dua kades di antaranya dinilai tidak memenuhi syarat. “Satu orang gagal diperpanjang karena terpilih sebagai anggota DPRD, dan satu orang lainnya diberhentikan tidak hormat,” jelasnya.
“Selain itu juga ada empat kades lainnya yang tidak diperpanjang karena masa jabatannya berakhir sebelum adanya regulasi perpanjangan diberlakukan,” pungkas Bupati. (*)