salsabilafm.com – Setelah disahkan pada Senin (2/6/2025) kemarin, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, mengajukan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan Nomor Register (Noreg)
“Setelah mendapatkan Noreg itu nanti baru bisa diundangkan dan diterapkan sesuai dengan yang ada di substansi dari Perda Kawasan Tanpa Rokok tersebut,” kata Ketua Bapemperda DPRD Sampang, Mohammad Farok, Kamis (5/6/2025).
Faruk menjelaskan, Perda KTR di Sampang telah melalui proses pembahasan yang panjang. Perda ini diusulkan oleh Dinas Kesehatan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD Sampang dan Tim Hukum Kantor Gubernur Jawa Timur.
“Setelah melalui proses harmonisasi, Perda ini disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sampang Senin kemarin,” lanjutnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengungkapkan, ada beberapa tempat yang diatur nantinya untuk bebas dari orang merokok. Di antaranya, pusat layanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, angkutan umum, terminal, perkantoran, taman dan lain sebagainya.
Menurutnya, Perda KTR ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, terutama di tempat-tempat umum seperti fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan angkutan umum. Meskipun tidak melarang orang untuk merokok, Perda ini mengatur tempat-tempat di mana orang dapat merokok dengan sirkulasi udara yang terjamin.
Dalam Perda ini terdapat ketentuan bahwa ketika ada masyarakat yang melanggar, akan ada sanksi yang jelas. Namun, sebelum Perda ini diterapkan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan ini.
“Makanya nanti ketika ada masyarakat yang melanggar itu nanti akan ditegakkan sebagaimana perdanya mengatur. Karena diperda itu sendiri juga ada sanksi,” ujarnya.
Sosialisasi ini akan dilakukan sebelum Perda ini diundangkan dan diterapkan. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami aturan ini dan tidak langsung dikenai sanksi. Pemerintah daerah dan dinas kesehatan juga akan membuat aturan teknis untuk mendukung pelaksanaan Perda ini.
“Makanya nanti ketika ada masyarakat yang melanggar itu nanti akan ditegakkan sebagaimana perdanya mengatur. Karena di perda itu sendiri juga ada sanksi,” ujarnya.
Tujuan utama dari Perda KTR ini adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya rokok, terutama penduduk produktif seperti remaja dan perempuan hamil. Dengan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, diharapkan masyarakat dapat hidup lebih sehat dan bahagia.
“Perda KTR ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok dan pentingnya hidup sehat,” lanjutnya.
Setelah Perda Kawasan Tanpa Rokok itu diundangkan dan selesai mendapatkan Noreg, tentu harus ada aturan teknisnya berupa Peraturan Bupati yang itu hukum wajib dibuat oleh Dinas Keehatan. Dan penegakan perda itu akan dilakukan secara bertahap oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagai penegak dari pelaksanaan Perda.
“Meskipun di situ nanti ada yang melanggar, kita masih mengupayakan preventif dulu. Artinya, tidak serta-merta yang ada di perda itu langsung menjatuhkan sanksi sesuai dengan apa yang ada di Perda,” pungkasnya.
Pelanggar Perda KTR Tidak Langsung Disanksi
Bapemperda DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menyatakan, pelanggar dari Perda KTR yang saat ini tengah diajukan untuk mendapatkan Nomor Register (Noreg) tidak semerta-merta langsung disanksi.
Menurut rencana, sebelum Perda ini diterapkan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan ini. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami aturan ini dan tidak langsung dikenai sanksi.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok dan pentingnya hidup sehat. Pemerintah daerah dan dinas kesehatan juga akan membuat aturan teknis untuk mendukung pelaksanaan Perda ini,” kata Faruk.
Dengan adanya sosialisasi dan aturan teknis, diharapkan masyarakat dapat memahami dan mematuhi aturan ini, sehingga tujuan dari Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat tercapai. Pemerintah daerah dan dinas kesehatan akan terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hidup sehat dan bahaya rokok.
“Perda Kawasan Tanpa Rokok ini diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bersih. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup lebih sehat dan bahagia,” lanjutnya.
Sosialisasi dan Aturan Teknis, Kunci Sukses Perda KTR
Pemerintah daerah dan dinas kesehatan Sampang akan bertanggung jawab untuk melaksanakan aturan kawasan tanpa rokok. Selain itu, melakukan pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Dengan demikian, Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Perda ini, kata Faruk, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hidup sehat dan bahaya rokok. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.
Dengan adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok, Kabupaten Sampang dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih. Pemerintah daerah dan dinas kesehatan akan terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hidup sehat dan bahaya rokok.
“Tujuan utama Perda Kawasan Tanpa Rokok ini adalah menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, terutama di tempat-tempat umum. Perda ini juga bertujuan melindungi penduduk produktif, seperti remaja dan perempuan hamil, dari bahaya rokok,” pungkas Faruk. (Mukrim)